Guna mengurai kemacetan, Polda Metro Jaya menggagas usulan adanya pengaturan jam kantor bagi pekerja di DKI Jakarta. Hal ini menyusul tingkat kemacetan di DKI Jakarta sudah pada level tak nyaman.
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mentaati aturan berkendara dan berlalu lintas di setiap ruas jalan, tak terkecuali jalan tol, sebagaimana tertulis pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.