Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Karena itu untuk membuat SIM tidak bisa sembarangan.
Tarif pembuatan SIM ini diklaim tidak mengalami perubahan, seiring dengan adanya penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai atau (PPN), yang berdampak pada naiknya harga barang dan jasa.