Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebenarnya tidak rumit.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dkk telah telah lengkap atau P21.
Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya akan memberikan kejutan saat di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.