Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi dugaan Komisi III DPR yang menyebutkan bahwa dirinya mempunyai pasokan data dari internal Polri.
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menginginkan Irjen Ferdy Sambo untuk diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menginginkan Irjen Ferdy Sambo untuk diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.