Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Beri Uang Ke Pengemis Di Banyumas Didenda

Beri Uang Pengemis dan Gelandangan di Banyumas Terancam Denda hingga Rp 50 Juta
Beri Uang Pengemis dan Gelandangan di Banyumas Terancam Denda hingga Rp 50 Juta
Kasatp PP Banyumas Setia Rahendra mengatakan pemberi dan penerima uang sama-sama terancam tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads