KPI melarang lembaga penyiaran menayangkan program yang memuat adegan "laki-laki kewanitaan". Gaya kewanitaan yang dimaksud KPI adalah ketika laki-laki menggunakan pakaian dan riasan wanita, bahasa tubuh, gaya bicara, dan lain-lain.
Substansi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai mengancam kebebasan berekspresi di internet. UU itu disahkan sejak Maret 2008.
Hal terpenting adalah praktik pengintaian tidak dijadikan alat untuk mengabaikan persoalan esensial kemanusiaan yang memisahkan individu dari kebebasannya.