Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Bercanda Bawa Bom

Awas! Bercanda Bawa Bom di Bandara, Bisa Dipidana 1-15 Tahun Penjara
Awas! Bercanda Bawa Bom di Bandara, Bisa Dipidana 1-15 Tahun Penjara
Sebabnya, orang yang bersangkutan telah memberikan informasi tidak benar dan hal ini melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Makro
Menhub Pastikan yang Bercanda Bawa Bom di Bandara Tetap Diproses Hukum
Menhub Pastikan yang Bercanda Bawa Bom di Bandara Tetap Diproses Hukum
Adapun yang bisa memproses orang bersangkutan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang sudah dilatih menyidik semua kegiatan terkait penerbangan.
Makro
Penumpang yang Bercanda Bawa Bom di Bandara Makassar adalah Perwira Polda Bali
Penumpang yang Bercanda Bawa Bom di Bandara Makassar adalah Perwira Polda Bali
Propam Polda Sulselbar akan merampungkan penyelidikan dan akan berkoordinasi dengan pihak Propam Polda Bali.
Regional
Bercanda Bawa Bom dalam Tas, Wanita Lansia Ditangkap di Bandara Yogyakarta
Bercanda Bawa Bom dalam Tas, Wanita Lansia Ditangkap di Bandara Yogyakarta
Saat diperiksa, wanita berusia 69 tahun asal Tangerang itu mengaku hanya bercanda dan kesal karena ketatnya pemeriksaan.
Regional
Oknum TNI yang Bercanda Bawa Bom, Diperiksa Denpom Pekanbaru
Oknum TNI yang Bercanda Bawa Bom, Diperiksa Denpom Pekanbaru
Denpom Pekanbaru mengatakan tengah memeriksa Mayor S terkait candaannya soal membawa bom yang mengakibatkan penerbangan Lion Air ke Medan tertunda.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads