Tim hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Teddy Gusnaidi, menyebutkan, Airin-Benyamin telah melanggar aturan selama masa kampanye dengan hadir dan melaksanakan kegiatan tersebut.
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan telah memeriksa dua pihak terkait dua temuan mereka tentang dugaan pelanggaran Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, Senin (7/9/2015).
Padahal, tujuan Panwas memanggil Ramli berkaitan dengan temuan dugaan pelanggaran aturan kampanye kubu Airin-Benyamin pada acara gerak jalan di Pamulang, 30 Agustus 2015.