Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan telah memeriksa dua pihak terkait dua temuan mereka tentang dugaan pelanggaran Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, Senin (7/9/2015).
Padahal, tujuan Panwas memanggil Ramli berkaitan dengan temuan dugaan pelanggaran aturan kampanye kubu Airin-Benyamin pada acara gerak jalan di Pamulang, 30 Agustus 2015.
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan tidak memanggil calon Wali Kota nomor urut tiga, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie terkait dua temuan dugaan pelanggaran aturan kampanye dan pelanggaran lainnya.