Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai adanya kejanggalan dalam laporan dana sumbangan pasangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan nomor urut tiga, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah Tangerang Selatan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon kepala daerah petahana, yakni Airin Rachmi Diany yang berpasangan dengan Benyamin Davn
"Saya barusan konsultasi, karena menurut peraturan, tidak boleh ada foto atau gambar petahana di website resmi Pemkot Tangsel. Kami bicarakan bagaimana baiknya, dan didapatkan dua poin solusi," kata Aplahunnajat kepada Kompas.com.
"Di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan petahana tidak boleh menggunakan fasilitas sebagai pemerintah daerah