PN Bengkulu menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan pada Ihsan Ramli, mantan Direktur PDAM Kota Bengkulu, dalam perkara korupsi pengadaan 540 ton tawas.
Banjir disebabkan beberapa saluran air di desa itu tersumbat sehingga tidak mampu menampung air kiriman dari hulu sungai. Air pun masuk ke jalan umum warga dan permukiman.
Banjir merendam di dua kelurahan di Kota Bengkulu yakni Tanjung Jaya dan Tanjung Agung, Kecamatan Singaran Pati, pada pukul 23.30 WIB, Jumat (15/11/2013).
Sekitar 20 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Model, Provinsi Bengkulu melaporkan kepala sekolah mereka, Miswati, ke polisi resor (polres) setempat, Sabtu (16/11).