Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu menyampaikan hampir seluruh partai politik di wilayah itu melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye sesuai surat keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2013.
Polda Bengkulu membentuk tim untuk penyelidikan dugaan korupsi dana perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Bengkulu sebesar Rp 24 miliar dari APBD 2012. Pembentukan tim tersebut termuat dalam surat perintah tugas nomor: SP.Lidik/23.8/III/2013 Ditreskrims
Belakangan hari ini beredar gambar penyambutan untuk Kepala Polda Bengkulu baru Brigjen Pol Tatang Sumantri di jejaring sosial, yang dibarengi dengan desakan agar Gubernur Bengkulu dijadikan sebagai tersangka.
Jajaran Polda Bengkulu meringkus penimbun bensin bersubsidi, AR (37), warga Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara. Pelaku diringkus di jalan Lintas Desa Aur Gading saat membawa bensin menggunakan mobil Kijang LGX, Minggu (15/9/2013).