Furqon Yanuar (22) warga Desa Pinyo Makmur, Muara Baru, Aceh Utara, Provinsi NAD, divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (27/5/2015). Dia terbukti bersalah menjadi kurir pembawa 2,8 kilogram sabu.
Camat Cengkareng Maulana Hakim menuturkan ada beberapa tempat penyeberangan yang berbahaya bila dilintasi pengendara kendaraan bermotor di wilayah Cengkareng.