Penerbitan kepmen masih diperbolehkan sesuai Pasal 10 Perpres Nomor 100/2014 yang menyebutkan bahwa dalam rangka pengusahaan jalan tol selain empat ruas tersebut, Menteri PUPR dapat menetapkan ruas-ruas jalan tol lainnya di Sumatera.
Desa-desa di kawasan perbatasan memerlukan jaringan jalan yang terhubung dengan jalan yang sudah ada. Jaringan jalan perbatasan ini merupakan infrastruktur yang bernilai strategis bagi NKRI.
Mulai berjalannya tender-tender pekerjaan pembangunan infrastruktur di bawah domain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) harus diapresiasi dan segera direalisasikan.
Tim ini terdiri dari 5 tenaga asing dan 10 tenaga nasional yang membantu Menteri PUPR secara khusus dalam memonitor pelaksanaan kegiatan infrastruktur khususnya jalan, permukiman perumahan dan sumber daya air.