Di pasar sekunder, harga lahan area perumahan di Pondok Indah telah menembus angka Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per meter persegi. Itu belum perumahan dengan pemandangan lapangan golf!
Praktik alih fungsi lahan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun dan terkesan dibiarkan adalah masalah akut perkotaan yang selevel dengan kejahatan korupsi.
Beberapa pasal dalam RUU Pertanahan perlu ditangguhkan karena dianggap bermasalah. Penangguhan itu perlu dipertimbangkan demi hajat hidup orang banyak.