Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih kasus begal yang terjadi di Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Amaq Sinta (34) yang menjadi korban begal, justru ditetapkan sebagai tersangkan karena membuat dua begal yang hendak mengambil motornya terbunuh.
Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memilih melawan empat begal yang menghadangnya di jalan. Meskipun terluka, Sinta berhasil menewaskan dua begal dengan senjata pisau miliknya.
Guru Besar Hukum Pidana FHUI Indriyanto Seno Adji angkat bicara soal kasus korban begal jadi tersangka. Menurutnya, penegak hukum seharusnya melihat kasus ini dari perspektif social and defence protection.