Satu dari dua narapidana kasus korupsi yang ditahan di Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Pematangsiantar, Sumatera Utara, mendapatkan remisi bebas bersyarat pada HUT Kemerdekaan ke-69 RI.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Auliya Djabar menyatakan, pria berinisial EC (23) yang mengibarkan bendera ISIS di rumahnya di Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya dibebaskan setelah dimintai keterangan.