Pengurus Pusat Perhimpunan Karyasiswa Dikti Luar Negeri (PKDLN) mengatakan, keterlambatan pencairan dana karyasiswa menyebabkan penghentian akses layanan universitas.
Peserta beasiswa di luar negeri di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum sepenuhnya mendapatkan dana beasiswa.