Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan mengatakan bahwa sampai saat ini baru 5 perusahaan yang mendapat layanan VVIP Bea Cukai karena berstatus "ningrat".
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, realisasi penerimaan bea masuk, keluar, dan cukai per 28 Februari 2015, tidak memenuhi target.