Setelah kontroversi mengenai objek yang dikenakan bea meterai, Ditjen Pajak kini menegaskan bahwa meterai tidak dikenakan terhadap alat bukti transaksi belanja ritel.
Ditjen Pajak berencana mengubah pemberlakuan pengenaan meterai yang selama ini terdiri dari dua tarif jadi satu tarif. Tarif materai baru diusulkan Rp 10.000.