PPATK menerjunkan tim analisnya guna membantu proses penyidikan dalam kasus dugaan suap pada Ditjen Bea dan Cukai senilai Rp 11,4 miliar yang saat ini ditangani Polri.
Markas Besar Polri menyatakan telah menerima laporan hasil analisis keuangan pejabat Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik Heru Sulastyono.