Customs Narcotis Team (CNT) KPP Bea Cukai Tipe Pratama Panarukan, bersama kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim II, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 343,8 gram atau senilai Rp 412.560.000.
Puluhan keong raksasa yang dilarang di AS itu tiba dari Nigeria dan akan dikirim untuk seseorang di California. Demikian ujar Lee Harty, juru bicara agen bea cukai setempat.