Pemerintah membebaskan bea masuk (BM) empat pos tarif komponen pesawat terbang, yang sebelumnya dikenakan tarif BM sebesar lima persen menjadi nol persen.
Barang impor dari negara yang telah menjalin kerjasama ekonomi dengan Indonesia tetap mengikuti referensi tarif perdagangan yang disepakati, dan tidak terkena aturan bea masuk.
Penerimaan negara bukan pajak bertambah Rp 800 miliar dari kenaikan bea masuk (BM) hingga akhir 2015. Beleid paling anyar itu berlaku sejak Kamis (23/7/2015).