Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kakanwil Kalbar mengamankan 24.245 butir ekstasi jenis eramin-5 (happy five) dan sabu seberat 515,38 gram di pos lintas batas Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (2/7/2015).
"Mengklarifikasi (Ke Bea Cukai). Menguatkan kita bahwa barang tersebut dikirim sesuai dengan spesifikasi yang dipasang. Itu kan barang impor," jelas Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ajie Indra kepada Kompas.com, Jakarta