Ditjen Bea Cukai menyebut Air Asia sebagai maskapai penerbangan yang masuk kategori high risk karena penumpang dari maskapai penerbangan tersebut paling banyak melakukan penyelundupan narkoba.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono menyatakan, kasus Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) jauh lebih jarang ditemui dibanding kasus Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).