Memiliki kendaraan pribadi menjadi salah satu hal yang ingin diwujudkan oleh banyak orang. Di era gempuran persaingan produk otomotif ditawarkan pasar, segmen kendaraan listrik menjadi salah satu daftar yang diperhitungkan.
Wilayah Jabodetabek misalnya, Kementerian Perhubungan menetapkan biaya jasa batas bawah minimal Rp 2.300 per kilometer, naik 200 rupiah dengan biaya jasa batas