Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Bayar

Begini Cara Bayar Denda E-tilang akibat Melanggar Batas Kecepatan Tol
Begini Cara Bayar Denda E-tilang akibat Melanggar Batas Kecepatan Tol
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, akan dikenakan sanksi dengan denda maksimalnya Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
News
Robert Tantular: Bank Mutiara Harus Bayar Nasabah Antaboga
Robert Tantular: Bank Mutiara Harus Bayar Nasabah Antaboga
Robert Tantular menolak disebut sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab untuk membayar dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 41 miliar.
Nasional
Tak Punya SIM, Asuransi Tak Bayar Klaim Kecelakaan
Tak Punya SIM, Asuransi Tak Bayar Klaim Kecelakaan
Asuransi tidak akan membayar klaim atau santunan pemegang polis yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) jika yang bersangkutan terlibat kecelakaan.
Keuangan
Milan Harus Bayar ke Madrid Rp 45 Miliar untuk Kaka
Milan Harus Bayar ke Madrid Rp 45 Miliar untuk Kaka
Gazzetta dello Sport mengklaim, AC Milan harus membayar sekitar Rp 45,104 miliar kepada Real Madrid untuk Kaka jika Rossoneri finis di posisi tiga besar pada akhir musim 2013/14 ini.
Liga Italia
Pasien KJS Kaget Disuruh Bayar Rp 65.000 untuk Rontgen
Pasien KJS Kaget Disuruh Bayar Rp 65.000 untuk Rontgen
Hery Purnomo (36) warga Koja, Jakarta Utara, kaget ketika harus membayar Rp 65.000 untuk rontgen. Dalam pikirannya, sebagai pemegang Kartu Jakarta Sehat, rontgen termasuk gratis.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads