Bawaslu mengakui penertiban alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif membutuh waktu yang panjang.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).