Bawaslu menindaklanjuti temuan KPI terkait enam stasiun televisi yang melanggar aturan karena menayangkan iklan yang mengandung unsur kampanye sebelum waktunya.
Koordinator Nasional Jaringan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Afifuddin mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak melibatkan masyarakat sipil untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pemilih.