Koordinator Nasional Jaringan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Afifuddin mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak melibatkan masyarakat sipil untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pemilih.
Untuk mencegah praktik jual beli suara dengan foto sebagai bukti pemberian suara, Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk melarang pemilih membawa telepon genggam dan peralatan lain yang dapat dipakai untuk memotret.