Sedikitnya 10 calon anggota legislatif (caleg) DPR dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena melanggar aturan kampanye. Selain itu, Partai Golkar juga dilaporkan karena berkampanye melalui iklan televisi di luar waktu yang diizinkan.