Meskipun ada pihak-pihak yang menilai beberapa pasal di Undang-undang tersebut salah atau tidak adil, Fadhilah mengatakan, KPU tetap akan mengacu kepada Undang-undang tersebut.
Sumarno juga mengatakan, Ketua Bawaslu DKI, menerbitkan rekomendasi lanjutan. Secara eksplisit, Bawaslu DKI menyebutkan, 15 TPS ditemukan pelanggaran sehingga harus PSU. Namun, pada 2 TPS di DKI Jakarta, tidak terbukti ada pelanggaran.