Pemerintah dinilai telah ikut berkontribusi merusak hutan lindung setelah menyita batu giok 20 ton yang berada di kawasan hutan lindung di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Hingga Rabu (25/2/2015), Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nagan Raya telah memotong dan memindahkan 5 dari 20 ton bongkahan giok yang ditemukan warga awal bulan lalu di kawasan hutan lindung di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong Ateuh.
Menurut Samsul, pembelahan batu giok seberat 20 ton itu dilakukan dengan menggunakan empat mesin potong dan operatornya dari kalangan warga desa setempat.
Menurut Samsul Kamal, instansinya masih mengalami kendala untuk memindahkan batu giok tersebut. Sebab, ada sejumlah warga yang menentang jika batu tersebut disita dan dipindahkan.