Mahfud MD tidak mendukung langkah Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Yusril mengajukan uji materi atas Undang-Undang tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jika dikabulkan, maka ambang batas pengusulan pasangan capres cawapres tidak berlaku.