Pemprov DKI menyebut alasan menetapkan batasan usia untuk pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI salah satunya adalah proteksi keselamatan kerja.
Kepgub nomor 1095 tahun 2022 menyebutkan pembatasan usia petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) mulai dari umur 18 tahun hingga maksimal 56 tahun.