Panglima TNI Jenderal Moeldoko melarang jajarannya memberikan pernyataan terkait hasil tim investigasi kasus tertembaknya anggota TNI oleh oknum Brimob di Batam.
"Ketika akan membawa calon tersangka dari lokasi gudang, mobil yang membawa calon tersangka itu kemudian dikepung dan dihalangi oleh sekelompok orang, dengan melakukan pengrusakan terhadap mobil tersebut,"
Sementara terkait penggunaan senjata api oleh anggota Brimob saat penggerebekan tersebut dinilainya juga sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
"Kami sepakat setelah ini yang akan menyampaikan (perkembangan) kejadian di Batam adalah tim investigasi, entah melalui puspen atau kabid masing-masing," ujarnya.