Ronny mengatakan, Polri tak ingin bertindak gegabah dalam menangani kasus ini. Karena itu, Polri berkoordinasi dengan TNI AL agar kasus ini dapat segera selesai.
Kepolisian Republik Indonesia menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil Kota Batam bernama Niwen Khairiah (38) atas dugaan kepemilikan rekening gendut senilai Rp 1,3 triliun.
Asal-usul transaksi keuangan pegawai negeri sipil Kota Batam, Niwen Kairiah, senilai Rp 1,3 triliun akhirnya diketahui. Uang tersebut merupakan uang titipan kakaknya, Ahmad Mahbub, yang berprofesi sebagai pengusaha bahan bakar minyak.