Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan akan mengembalikan fungsi Perum Perumnas sebagai penyedia rumah bagi MBR. Perumnas tak boleh lagi membangun proyek komersial.
Indonesia Property Watch menilai, saat ini pemerintah belum punya road map yang jelas mengenai perumahan nasional. Semua program masih sebatas tambal sulam.
Pemerintah harus segera membentuk Badan Pelaksana Perumahan seperti diamanatkan dalam UU No 1 mengenai Perumahan dan Permukiman tahun 2011. Tiga tahun molor, tak juga dibentuk.