Dalam menghadapi arus mudik, pihak kepolisian, akan menerapkan pemberlakuan pembatasan operasional, angkutan barang di ruas jalan tol mulai hari ini, Kamis 28/4/2022. Yang berlaku mulai dari pukul 00.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Dan untuk ruas jalan non-tol berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.