Diperluasnya wewenang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk masuk sampai level satuan tiga di Kementerian/Lembaga, menjadikan penggunaan anggaran negara lebih efisien.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago menyatakan bahwa dana aspirasi DPR RI bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 25/2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional.