Mantan gubernur Banten itu bersama 34 narapidana lainnya dikenai sanksi disiplin membersihkan lapas selama sebulan karena ketahuan membawa barang terlarang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal menilai, tidak masalah pihak tersangka Jessica Kumala Wongso (27) tak mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).