Saat sidang berlangsung, kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa hasil visum terhadap terdakwa tidak terbukti adanya virus herpes yang terkena pada AK, korban kekerasan seksual di JIS.
Dua terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School, mencabut berita acara pemeriksaan seusai pembacaaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Ayah mendiang Ade Sara Angelina, Suroto, berpendapat, apa yang dibacakan dalam surat dakwaan sudah jauh berbeda dari kronologi yang mereka ketahui sebelumnya.