Tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga meminjamkan mobil-mobilnya untuk operasional kegiatan Kamar Dagang (Kadin) dan Industri Provinsi Banten.
Tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, membantah telah memberikan mobil kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Banten untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mereka diperiksa karena diduga menerima mobil dari Wawan.