Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan aturan baru pengangkutan sampah mulai pukul 21.00-05.00 ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang berdampak negatif.
Anggota DPRD DKI Prabowo Soenirman mengatakan Badan Anggaran DPRD telah memberi saran kepada Dinas Kebersihan soal rencana swakelola TPST Bantargebang.