Selain diduga bersumber dari patungan kepala dinas dan pinjaman pihak swasta, dana yang digunakan untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono juga diduga berasal dari dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung 2009/2010.
Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Kendal tahun 2010 sebesar Rp 1,3 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan adegan reka ulang kasus suap Dana Bansos di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dan beberapa tempat di kota Bandung secara acak.
Dalam hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya pelanggaran penggunaan dana bansos sebesar Rp 8,8 triliun di Kementerian Dalam Negeri dan Rp 60,9 miliar di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.