Herry Hurhayat, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus suap bansos Pemkot Bandung mengaku menyesal telah mengikuti perintah Wali Kota Bandung waktu itu, Da