Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap berkoordinasi dengan menteri-menteri berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan sosial di kementerian. Hal ini merupakan respon KPK terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menginstruksikan para menteri berkoo
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal anggaran bantuan sosial pemerintah pusat dan daerah. Presiden mengaku setuju bahwa dana bansos tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menindak calon petahana yang menggunakan dana bantuan sosial (bansos) atau uang hasil korupsi untuk membiayai kampanyenya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ada indikasi penggunaan dana bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai dengan undang-undang di tingkat kementerian. Namun, Bambang tidak menyebut kementerian yang dimaksud.