Jainudin Kaisupy, terdakwa korupsi dana bansos Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, dituntut 4,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tindak pidana korupsi, Kamis (6/8/2015) sore.
Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.
Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, khawatir kasus dana bansos di Sumatera Utara tidak akan diusut tuntas jika ditangani Kejaksaan Agung.
"Mereka bertiga ini pernah bertemu di Kantor DPP Partai Nasdem untuk diislahkan. Yang hadir itu ada Surya Paloh, ada Pak Tengku Erry, dan Pak Gubernur sendiri," kata Razman.