Terdakwa korupsi dana Bansos Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku tahun anggaran 2011 sebesar Rp 11 miliar, Djainudin Kaisupy, divonis hukuman penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim di persidangan tindak pidana korupsi Ambon, Kamis (17/9/2015) so