Di pasar sekunder, harga lahan area perumahan di Pondok Indah telah menembus angka Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per meter persegi. Itu belum perumahan dengan pemandangan lapangan golf!
Pemerintah harus segera membentuk badan pelaksana yang bertugas menyediakan bank tanah. Hal tersebut mendesak dilakukan agar program pembangunan perumahan rakyat bisa lebih masif.